Jumat, 02 Desember 2011

pola kepemimpinan Rasulullah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
           Kehadiran Nabi Muhammad merupakan merupakan peristiawa yang tiada  bandinggnya  dalam sejarah umat manusia, karena kehadirannya telah membuka zaman baru dalam membangun peradaban dunia bahkan alam semesta. Beliau adalah utusan Allah swt yang terakhir sebagai pembawa kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
           Kesuksesan nabi Muhammad dalam memimpin telah banyak dibahas para ahli sejarah Islam maupun sejarawan barat.  Kepemimpinan Rasulullah memiliki berbagai macam kelebihn  dan cirri khas yang sangat menonjol dibandingkan dengan kepemimpinan lainnya
          Karakteristik inilah yang membedakan Rasulullah dengan pemimpin dunia lainnya. Bahkan dalam segala aspek kehidupan Rasulullah selalu unggul. Tidak ada di dunia ini pemimpin yang ucapan, perkataan dan perbuatannyadibukukan hingga berjilid-jilid banyaknya seperti Rasulullah. 
    
B.     Rumusan Masalah
     Adapun yang jadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1 .Bagaimanakah kepribadian Rasulullah ?
2. Bagaimanakah pola kepemimpinan Rasulullah?
            C.  Tujuan Penulisan.
                      Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah adalah sebagai berikut :
1.      Ingin mengetahui kepribadian Rasulullah
2.      Ingin mengetahui pola kepemimpinan Rasulullah






BAB II
PEMBAHASAN
POLA KEPEMIMPINAN RASULULLAH

A.    Kepribadian Rasulullah
        Budi pekerti luhur telah dimiliki Rasulullah semenjak sebelum beliau diutus menjadi rasul. Beliau tidak pernah memuja berhala dan tidak pernah pula ikut serta menerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh, sebagai yang biasanya dikerjakan          oleh pemuda-pemuda Quraisy dan beliau dikenal sebagai seorang yang amin (dipercaya).    [1]          
        Sesudah Muhammad diutus menjadi Rasul, ada orang yang membenarkan seruan beliau, dan ada pula yang tidak, malah ada yang memusuhinya. Tetapi musuh-musuh beliau tidak melihat pada Rasulullah sesuatu sifat yang boleh digunakan untuk pencela beliau. Mereka tidak menemukan suatu kekurangan atau celaan pada Muhammad s.a.w.[2]
        Untuk mengetahui keluhuran budi pekerti Rasulullah dapatlah kiranya kalau kiat perhatikan firman Allah :


Artinya: “Sesungguhnya engkau (hai Muhammad) mempunyai budi pekerti yang luhur “. (QS. Al-Qalam : 4)
        Sejak dahulu ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw adalah untuk membawa kepuasan jiwa bagi manusia dari segala bangsa seluruh dunia. Dari sekian banyak catatan sejarah Islam, Nabi Muhammad saw telah membuka lembaran baru dalam sejarah umat manusia dengan member keadilan, toleransi dan persamaan bagi manusia. Pelaksanaan keadilan dibuatnya mudah, cepat, sederhana dan menjamin kebebasan semua umat manusia demi kepentingan semua Negara.[3]                Setelah Islam bertambah maju dan tersiar dengan amat pesat, sesungguhya Muhammad,saw mempunyai dua kekuasaan yaitu kekuasaan agama dan politik. Meskipun kekuasaan Muhammad sudah menjadi besar, tetapi keadaan Muhammad tidaklah berubah, gejala-gejala tak baik karena kebesaran itu tiada nampak padanya . Beliau masih sebagai sedia kala.[4]
        Beliau sendiri yang memerah kambingnya, menambal kainnya, mensol sandalnya dan melayani dirinya. Beliau tidak segan makan bersama-sama dengan khadam (palayan). Para sahabat merasakan bahwa Rasulullah itu hanya sebagai pemimpin dan teman, tak lebih dari itu. Rasulullah melarang sahabat-sahabat beliau berdiri menghormatinya kalau beliau datang. Bila Rasulullah menghadiri majelis sahabat-sahabtnya, beliau duduk di mana saja, tanpa memilih tempat, seakan-akan beliau hanyalah seorang biasa saja.[5]
        Rasulullah kerapkali bersenda gurau dengan sahabat-sahabatnya, bergaul dan bercakap-cakap, serta berkelekar dengan anak-anak mereka, beliau tiada segan memeluk anak-anak itu dipangkuan beliau. Juga beliau tidak berkebratan memperkenankan undangan siapa saja, biarpun orang merdeka atau hamba sahaya, maupun orang miskin, begitu juga menengok orang sakit, biarpun tempatnya di luar kota.[6]     
       
B.     Pola Kepemimpinan Rasulullah
        Berbicara tentang kepemimpinan Rasulullah saw, yang merupakan rahmatan lil’alamin, pada hakekatnya adalah berbicara tentang seorang tokoh pemimpin yang universal dan komprehensip , karena misi kepemimpinan Rasulullah tidak hanya tertuju pada suatu kaum atau golongan, tidak pula terhadap suatu bangsa atau keturunan yang berbeda karena adat dan agamanya, warna kulit dan bangsawannya. Akan tetapi sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an misi yang dibawa Rasulullah mencakup ruang lingkup yang sangat luas, yaitu Kaffatan linnas dan rahmatan lil ‘alamin.[7]
        Kepemimpinan Rasulullah sebagai suri tauladan yang harus diikuti oleh umat Islam, beliau memiliki akhlak yang agung dan mulia. Dengan keluhuran akhlak itulah beliau berdakwah, mengajak manusia menuju jalan yang diridai Allah. Nabi Muhammad memiliki akhlak yang luhur, karenanya dakwahnya berhasil dengan gemilang . Hanya dalam waktu kurang 23 tahun beliau berhasil merombak masyarakat jahiliah yang dungu dan bodoh menjadi masyarakat maju dan berpendidikan. Dalam waktu yang singkat itu beliau berhasil mengangkat kehidupan masyarakat Arab yang tidak dikenal menjadi bangsa yang diperhitungkan dunia.[8]
        Keteladanan Rasulullah dalam memimpin tidak diragukan lagi. Tindak tanduk dan sepak terjang beliau dalam memimpin merupakan cermin pribadi mulia. Sebagai sosok pemimpin , beliau selalu mengedepankan niali akhlak. Tataran ini kerap menjadi panutan generasi di masanya dan sesudahnya. Tataran akhlak yang ditampilkan Rasulullah bukan saja menjadi perisai kepribadian, melainkan juga mampu meluluhkan kekerasan hati siapa pun yang memusuhinya. Itulah sebabnya, Rasulullah dapat dikatagorikan sebagai manusia istimewa. Keistimewaan ini merupakan muara penyebaran rahmat bagi alam semesta.[9]
        Keistimewaan  yang dapat dipaparkan berkaitan dengan pola kepemimpinan Rasulullah yaitu :
1.    Pemimpin yang zuhud. Gambaran ini dapat kita simak dari salah satu riwayat, bukit-bukit di Mekkah dengan emas. Tetapi aku mengatakan kepada-Nya : Ya Allah, aku lebih suka makan sehari dan lapar pada hari berikutnya, jika aku dalam keadaan lapar , maka aku akan mengingat-Mu. Dan jika aku dalam keadaan kenyang, maka akupun dapat memuji-Mu serta bersyukur atas nikamt-nikmat-Mu.
2.    Pemimpin yang amanah dan professional. Rasulullah pernah bersabda bahwa pemimpin adalah pelayan ummat.[10]
       Berhasil tidaknya kepemimpinan seseorang dapat ditandai dengan sejauh mana nilai-nilai kasih sayang yang ditanamkannya untuk rakyat. Barometernya dapat diukur melalui respon yang diberikan oleh pemimpin terhadap penderitaan rakyat. Selain itu dapat juga dilihat melalui antusiasnya menggiring rakyat untuk menuju kehidupan yang sempurna.[11]
       Pemimpin yang memiliki jiwa kasih sayang akan salalu mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi dan keluarganya. Melalui prinsip ini maka antara pemimpin dan rakyat akan seia-sekata dalam membawa Negara menuju cita-cita luhurnya. Bedasrkan sifat ini pula maka pemimpin dan rakyat akan berani berkorban untuk kepentingan bangsa dan negaranya. Sedangkan pemimpin yang berani melakukan tindakan yang sama sekali tidak memihak kepada rakyat, seperti korupsi, membeking tindakan-tindakan spekulan dan lain-lain adalah cirri dari pemimpin yang tidak memiliki sifat kasih sayang. Pemimpin yang seperti ini tidak akan mampu berbuat banyak untuk kepentingan rakyat dan bahkan rakyat pulalah yang selalu menjadi korban dari kebijakannya.[12]   
      Nabi Muhammad saw, diutus adalah membawa rahmat bagi sekalian alam. Maknanya ialah bahwa rahmat yang dibawa oleh Nabi Muhammad tidak hanya dirasakan oleh manusia saja, bahkan makhluk-makhluk lainpun turut marasakan arti kasih sayang dari Nabi Muhammad. Pola kepemimpinan yang berbasis kasih sayang seperti Nabi Muhammad inilah yang sudah kita rindukan selama berabad-abad.[13]
     Kesuksesan yang diraih oleh Rasulullah selam kepemimpinannya diduga kuat karena pola yang dibangunnya berbasis kasih sayang. Ketika pola ini dipublikasikan, maka orang-orang yang dekat dengannya berani mengorbankan apa saja yang mereka miliki. Tentu saja antusias ini diawali dari bobroknya moral pemimpin yang selama ini mengurusi mereka. [14] 
       Rasulullah dan pemimpin-pemimpin besar lainnya banyak mempunyai musuh-musuh, tetapi tidak seorangpun diantara musuh-musuh itu yang dapat menemukan sesuatu celaan dalam budi pekerti beliau. Bahkan banyak pula ahli-ahli ketimuran yang memusuhi Islam menuturkan bahwa berhasilnnya seruan Muhammad itu bukan karena seruan itu betul, melainkan karena hasil dari kepandaian , budi pekerti, kasih sayang dan kebijaksanaan  Muhammad dalam menghadapi sesuatu masalah.[15]
       Gambaran kepemimpinan Rasulullah diekspose oleh orang-oarang yang tidak memahaminya, seperti Al-Qur’an di tangan kiri dan pedang di tangan kanan, sama sekali tidak mengurangi nilai-nilai kasih sayang pada kepemimpinan Rasulullah. Hal ini sangat tergantung dari sisi mana seseorang melakukan penilaian, bahkan gambaran seperti ini menunjukkan betapa tidak ragu-ragunya Rasulullah dalam menegakkan suara kebenaran.[16]
       Sejarah telah mencatat bahwa Rasulullah telah berhasil menanamkan nilai-nilai kasih sayang di era kepemimpinannya. Pemimpin-pemimpin Quraisy yang dulunya dikenal dengan kebengisan dan tidak berperi kemanusiaan akhirnya tunduk di bawah kepemimpinan Rasulullah. Sikap seperti ini juga perlu mendapat perhatian pemimpin pada saat ini, di mana setiap pendekatan yang dilakukan tidak mesti menggunakan ‘tangan besi’. Pengembangan pembangunan meskipun juga untuk kepentingan rakyat seperti pelebaran jalan dan lain-lain harus dikomunikasikan dengan nilai-nilai kasih sayang. Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik, maka rakyatpun tidak akan pernah merasa keberatan jika harta bendannya tergusur, dan bahkan mereka merasa bangga telah dapat berkorban untuk kepentingan negaranya.[17]
       Ketika nilai-nilai kasih sayang ini ternafi dalam kehidupan pemimpin maka terjadilah ketidakpuasan di tengah-tengah rakyat. Upaya seperti ini juga pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad, akan tetapi tidak ada yang namanya protes, bahkan yang terjadi sebaliknya di mana rakyat ramai-ramai menyumbangkan apa yang mereka miliki. Kejadian seperti ini tentu saja diawali dari watak pemimpinnya yang selalu mengedepankan prinsip dan nilai-nilai kasih sayang . Nilai-nilai kasih sayang Nabi Muhammad ini tidak datang secara otomatis, akantetapi sudah ada sebelum beliau menjadi pemimpin. Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad menerapkan pola kasih sayang ini, maka tidak ada satupun yang mencurigainya.[18]
       Pola kasih sayang yang diterapkan oleh Rasulullah ini membuat namanya diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai sosok pemimpin yang membawa rahmat. Artinya, tidak ada seorangpun yang merasakan bahwa pola kepemimpina Rasulullah ini merugikan rakyat dan bahkan mereka merasa terlindungi dengan kehdiran beliau. [19]
       Pengakuan Rasulullah sebagai orang yang berkualitas dalam kepemimpinannya tidak hanya dari kalngan muslim, tetapi juga oleh orang-orang barat, “Muhammed is the perfec man of this generation and a particulary effective symbol of the divine “ (Armsstrong,1994). Muhammad itu adalah manusia yang sempurna dari generasinya dan merupakan symbol yang tepat dari tuhan.[20]
       Ungkapan Al-Qur’an terhadap pola kepemimpinan Rasulullah di atas adalah sebagai contoh rill dari pemimpin yang sukses. Untuk mencontoh pola yang seperti ini, diperlukan kecerdasan dalam membaca tanda-tanda zaman karena rakyat yang dihadapi oleh Rasulullah berbeda jauh dengan rakyat yang dihadapi pada masa sekarang.          
       































 III
PENUTUP

KESIMPILAN

Dari pembahasan-pembahasan dalam penulisan makalah ini, maka dapat disimpulkan  hal-hal sebagai berikut :
1.   Budi pekerti luhur telah dimiliki Rasulullah sejak sebelum beliau diutus menjadi Rasul. Beliau tidak pernah memuja  berhala dan tidak pernah pula ikut serta mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh, seperti yang dikerjakan oleh pemuda-pemuda Quraisy dan beliau dikenal sebagai seorang yang amin (dipercayai).
2.   Pola kepemimpinan yang menerapkan nilai-nilai kasih sayang seperti halnya yang diterapkan oleh Rasulullah akan mudah diterima olah rakyat. Implikasi yang mudah dirasakan adalah munculnya semangat bersama untuk memajukan bangsa dan Negara bersama-sama rakyat. Kepemimpinan yang membawa manfaat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kasih sayang yang diemban seseorang, sehingga penerapan nilai-nialai inilah yang selalu membuat sosok kepemimpinan yang legendaris  dalam kehidupan.  


















DAFTAR ISI


                                                                                                                  Halaman
HALAMAN JUDUL………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………....ii

BAB I       PENDAHULUAN
                 
A.       Latar Belakang…………………………………………....1
B.        Rumusan Masalah………………………………………...1
C.       Tujuan Penulisan………………………………………….1

BAB II      PEMBAHASAN
A.    Kepribadian Rasulullah……………………………………2
B.     Pola Kepemimpinan Rasulullah…………………………...3

BAB III    PENUTUP
                  Kesimpilan……………………………………………………...8
DAFTAR PUSTAKA











DAFTAR PUSTAKA

  1. Syalabi, (1992), Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta : Pustaka Alhusna.
Pahlawan Kayo, RB.Khatib, (tt), Kepemimpinan Islam dan Dakwah, Jakarta : Amzah.
Taher Tarmizi, Kepemimpinan dan Keteladanan Nabi Muhammad ,WWW. Suarakarya-online.com/news .html.



[1] . A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta : Pustaka Al-Husna,1992), hal.223.
[2] .Ibid.
[3][3] .Tarmizi Taher, Kepemimpinan dan Keteladanan Nabi Muhammad,www. Suarakarya-online.com/news.html.
[4] .A.Syalabi,Sejarah dan kebudayaan Islam, (Jakarta  : Pustaka Al-Husna, 1992), hal.223.
[5][5] .Ibid.
[6] . Ibid., hal.223-224.
[7] . RB. Khatib Pahlawan Kayo, Kepemimpinan Islam dan Dakwah, (Jakarta : Amzah, tt), hal. 89-90.
[8] .Ibid.
[9] .WWW.Kotasantri.com.Pola Kepemimpinan Rasulullah.( Diakses 03 Mei 2011)
[10] .Ibid.
[11] .WWW.Waspada. co.id . Kepemimpinan Rasulullah. (Diakses 03 Mei 2011 )
[12] . Ibid.
[13] . Ibid.
[14] . Ibid.
[15] .A. Syalani, Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta : Pustaka Alhusna, 1992), hal.225.
[16] . WWW.Waspada.co.id
[17] . Ibid.
[18] .Ibid.
[19] .Ibid.
[20] .WWW. azuarjuliandi.com/Index.Php/com

paradigma baru embelajaran

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
           Proses pendidikan bertujuan memanusiakan manusia pada dasarnya tidak hanya fokus pada pembentukan karakter seorang individu, melainkan haakekatnya adalah membangun masyarakat sebagai lingkungan hidupnya. Maka proses pendidikan tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang dimiliki individu yang terlibat di dalamnya, baik iitu peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, dan semua orang/pihak yang berkecimpung dalam pendidikan.
           Karena pentingnya lingkungan dimana peserta didik belajar, maka para ahli pendidikan bersepakat bahwa lingkungan individu yang terlibat dalam proses pendidikan, menjadi salah satu sumber belajar dalam pendidikan. Lingkungan di mana individu belajar secara formal dikenal dengan lingkungan sekolah, baik lingkungan secara fisik, maupun sosial-psikologis, dan lingkungan di mana seorang individu tumbuh berkembang serta mengaplikasikan hasil belajarnya, yaitu lingkungan masyarakat. Baik lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat, keduanya memiliki peran yang sangat besar dalam proses pendidikan, baik untuk individu, sekolah, dan lingkungan sekitarnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan kaitannya dalam proses pembelajaran.  Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan dua komponen yang terlibat langsung dalam lingkungan sekolah.
           Pendidikan adalah suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung dan saling mempengaruhi, sehingga apabila salah satu dari komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja system secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti    yang kita harapkan, terpuruk dan berkualitas rendah, maka berarti ada di antara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimanaa  mestinya. Komponen-komponen yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
           Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan di evaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan.
           Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak berkompeten, maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya. Sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik ddan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya  dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa, pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah.   Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan  agar mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
           Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peran strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan  kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.
           Mengingat pentingnya peran tenaga pendidik dan kependidikan dalam lingkungan sekolah, di mana peserta didik langsung berinteraksi di dalamnya, maka judul makalah adalah “ Hak dan kewajibannya tenaga pendidik dan kependidikan”.
  
B.     Rumusan Masalah
     Adapun yang jadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1 .Bagaimanakah pengertian tenaga pendidik dan kependidikan ?
2. Bagaimanakah hak dari tenaga pendidik dan kependidikan?
3. Bagaimanakah kewajiban dari tenaga pendidik dan kependidikan?

            C.  Tujuan Penulisan.
                      Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah adalah sebagai berikut :
1.      Ingin mengetahui pengertian tenaga pendidik dan kependidikan
2.      Ingin mengetahui hak dari tenaga pendidik dan kependidikan
3.      Ingin mengetahui kewajiban dari tenaga pendidik dak kependidikan





BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBANNYA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

A.    Pengertian Tenaga Pendidik dan Kependidikan
         Menurut UU No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6, yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.[1]
         Sedangkan pada pasal 27 dalam Bab VII UUSPN tentang tenaga kependidikan sebagaimana dikutip Mukhtar, dkk, menyebutkan bahwa:
1.            Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan mengelola,dan atau memberikan pelayanan tekhnis dalam bidang pendidikan.
2.            Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan tekhnisi sumber belajar.
3.            Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.[2]
        Yang temasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan lainnya adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
1.      Wakil-wakil/kepala urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.

2. Tata usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi peserta didik, Administrasi keuangan, Administrasi inventaris, dan lain-lain.
2.      Labiran adalah petugas khusus yang bertanggung jawabterhadap alat dan bahan dilaboratorium.
3.      Pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.[3]
         Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, dan mediator (Emaslim-FM). Istilah lain untuk kepala satuan pendidikan adalah : Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya. [4]
         Tenaga pendidik atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
         Guru secara profesional merupakan profesi atau jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, karena jenis profesi atau pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang, yang dalam posisinya berada diluar kependidikan, meskipun kenyataannya masih juga dilakukan oleh orang-orang di luar kependidikan. Akibatnya, jenis profesi keguruan terkadang memiliki masalah, yakni yang tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada siswa, kemanusiaan dan masyarakat.[5] 
         Guru sebagai pengajar atau pendidik merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu keberhasilan setiap usaha pendidikan. Dengan demikian setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya inovasi kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari usaha pendidikan selalu bermuara pada faktor guru.  Hal ini menunjukkan betapa eksistensinya peran guru dalam dunia pendidikan.[6]  
                             
B.     Hak Tenaga Pendidik dan Kependidikan
        Hak tenaga pendidik dan kependidikan  melipiti :
1.   Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai
2.   Penghargaan sesuai dengan prestasi kerja
3.   Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas  dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.[7]
      Sementara menurut Undang-undang Ripublik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dalam melaksanakan tugas profesionalnya , guru berhak :
1.      Memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnnya.[8]
Dari hak di atas, sebagai tenaga pendidik dan kependidikan merupakan sebuah gambaran bagi mereka yang memilih profesi tersebut. Sehingga jika hak-haknya tersebut dijalankan dengan baik, maka peran pendidik dan tenaga kependidikan  diharapkan akan lebih baik.
Tenaga pendidik dan kependidikan juga berhak dalam hal pengangkatan. Adapun pengangkatan dari pemerintah daerah dan penempatannya, secara sederhana tertuang dalam UUSPN Nomor 20 tahun 2003 pasal 41 menyebutkan bahwa :
1.      Pendidik dan tenaga kependidikan  dapat bekerja secara lintas daerah
2.      Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal
3.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu.[9]
Pendidik dantenaga kependidikan juga berhak untuk mendapatkan promosi dan sertifikasi. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan bisa mendapatkan promosi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Selain itu juga berhak atas sertifikasi pendidik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.[10]
Dari sudut lain, pemerintah dan pemerintah daerah sebetulnya berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[11]
Agar mutu lembaga pendidikan dan siswa bisa terus meningkat, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah serta instansi terkait hendaknya selalu memperhatikan hak-hak tenaga pendidik dan kependidikan, karena apabila hak-hak mereka ini diperhatikan tentunya akan bisa meningkatkan motivasi bagi mereka untuk meingkatkan kinerja yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi mutu dari peserta didik.
C.    Kewajiban Tenaga Pendidik dan Kependidikan
        Pendidik dan tenaga kependidikan memiiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula pada dasarnya, baik pendidik dan tenaga kependidikanmemiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
        Hal di atas dipertegas  dalam Pasal 39 UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa :
1.         Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tekhnis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan;
2.         Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[12]
Oleh karena itu, para guru wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, karena pendidikan di masa yang akan datang menuntut keterampilan profesi pendidikan yang bermutu.
   Mencermati tugas yang digariskan oleh undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa   ujung dari pelaksanaan tugas adalah terjadinya sutu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah kepada keberhasilan pembelajaran  yang dialami oleh peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administrator dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.
   Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban yaitu :
1.         Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
2.         Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
3.         Member telasan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.[13]
   Sedangkan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen pasal 20, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
1.            Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
2.            Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
3.            Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
4.            Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik  guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.            Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. [14]
Para pendidik (guru), harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat didalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat. Ruang lingkup tugas yang luas dan berat menuntut para prndidik untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis. Karena itu, tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tuganya dengan baik.
 Kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10, menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[15]
Selain tenaga pendidik (guru) yang mempunyai kewajiban, tenaga kependidikan juga mempunyai kewajiban, seperti  :
-          Kepala sekolah
   Kepala sekolah mempunyai tugas merencanakan , mengorganisir, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah dengan rincian sebagai berikut :
v  Mengatur proses belajar mengajar
·         Program tahunan dan semester berdasarkan kalender
·         Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk penetapan jenis mata pelajaran/bidang pengembangan/bidang pengajaran/bidang keterampilan dantugas guru
·         Penyusunan norma penilaian
·         Pendapatan kenaikan kelas
·         Laporan kemajuan hasil belajar mengajar
v  Mengatur administrasi kantor
v  Mengatur administrasi murid/siswa
v  Mengatur administrasi pegawai
v  Mengatur administrasi perlengkapan
v  Mengatur administrasi keuangan
v  Mengatur administrasi perpustakaan
v  Mengatur administrasi laboratorium


-          Wakasek bidang kurikulum
   Yang menjadi tugas pokok Wakasek Kurikulum adalah :
v  Pembagian tugas mengajar
v  Penyususnan jadwal
v  Penyusunan perangkat program belajar
v  Pelaksanaan PBM
v  Evaluasi
·         Ulangan umum
·         Ujian akhir
v  Rapat dewan guru
v  Kenaikan kelas
v  Pengayaan kelas III
v  Penyerahan STTB
-                Wakasek Kesiswaan
v  Penerimaan peserta didik baru
v  Masa orientasi siswa
v  Pembinaan siswa
v  Kegiatan ekstrakulikuler
v  Pembentukan kegiatan OSIS
-                Wakasek Sarana Prasarana
v  Mendata sarana dan prasarana
v  Memelihara dan mengawasi sarana dan prasarana sekolah
v    Merencanaan pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
v    Membuat dan mengisi buku yang diperlukan untuk inventaris perlengkapan
v  Mengawasi dan mengecek sarana dan prasrana yang rusak dan segera melakukan perbaikan atau koordinasi sebagaimana mestinya
v  Membuat dan menyusun laporan keadaan sarana dan prasarana setiap semester atau tahun kepada kepala sekolah.
-                Komite sekolah
v  Bersama pihak sekolah menetapkan dan merumuskan visi dan misi sekolah.
v  Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
v  Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah
v  Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategic
v  Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan yang dirumuskan dalam rencana aggaran dan belanja sekolah (RAPBS)
v  Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/orang tua siswa
v  Mengevaluasi pelaksanan program sekolah sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah, meliputi : pengawasan, penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.[16]
-                Koordinator BK
         Koordinator BK mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
v  Menyusun program dan pelaksanaan BK
v  Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa
v  Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
v  Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh  gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan kerja yang sesuai
v  Menyusun laporan pelaksanaan BK[17]
-                Tenaga Administrasi sekolah atau Tata Usaha Sekolah
  Salah satu unsur yang memberikan layanan untuk kelancaran kegiatan  belajar dan mengajar di sekolah adalah unsur tata usaha. Layanan tata usaha ini diberikan kepada pendidik, sehingga guru, konselor, dan kepala sekolah dapat memperoleh kebutuhannya berkaitan dengan sejumlah formulir yang diperlukan, bahan-bahan pelajaran yang dibutuhkan dan disediakan oleh sekolah, pemakaian dan penggunaan ruang belajar beserta seluruh fasilitasnya, kenaikan pangkat, perjalanan dinas, dan lain sebagainya. Kemudian peserta didik mendapatkan layanan yang prima dari tata usaha berkaitan dengan sejumlah formulir yang diperlukan untuk kegiatan belajar, surat-surat yang diperlukan siswa, dokumen-dokumen  nilai hasil belajar dan lain sebagainya yang menyangkut kebutuhan peserta didik untuk memperlancar  kegiatan belajar.[18]  
   Orang tua siswa mendapat penjelasan yang benar dari tata usahaberkaitan dengan sejumlah dokumen yang diperlukan orang tua siswa yang menggambarkan kemajuan belajar anaknya dan hal-hal penting yang berkaitan dengan layanan belajar yang diterima anaknya. Hal penting yang dilakukan oleh tata usaha kecepatan, akurasi data dan informasi yang diberikan dan keterampilan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan  layanan tata usaha. Orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tata usaha ini adalah kepala tata usaha sekolah dan kepala tata usaha dibantu sejumlah orang sebagai pegawai tata usaha.[19]
         Sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ketatausahaan dan layanan ketatausahaan, maka kualifikasi  kepala tata usaha yang diperlikan adalah yang mampu melaksanakan kegiatan ketata usahaan dengan cermat dan teliti, lincah dan terampil seperti menatabukukan keuangan, membuat draft surat-surat perjanjian kerjasama, membuat draft surat-surat yang perlu dibahas, membuat draft proposal kegiatan, menata arsip, mengakses internet, menyiapkan format silabus dan rencana pembelajaran, membuat format data-data  sekolah, membuat draft laporan sekolah, memproses kenaikan pangkat personel sekolah, administrasi kesiswaan, administrasi bimbingan penyuluhan, administrasi kegiatan perpustakaan dan laboraturium, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tata usaha sekolah. [20]
Kepala tata usaha yang demikian ini setidaknya dipersyaratkan berpendidikan diploma III atau S I akan lebih baik lagi yang berlatar belakang program studi administrasi pendidikan atau administrasi perkantoran. Bukan tidak bisa D III atau S I bidang lainnya, tetapi untuk menjadikan penanganan tata usaha sekolah lebih professional maka bidang tersebut sangat sesuai dengan pekerjaan tersebut. Tetapi jika tidak ada orangnya, maka dapat digunakan yang lainnya tetapi masih sarjana pendidikan dengan cara melakukan pelatihan yang benar berkaitan dengan pekerjaan tata usaha pendidikan di sekolah. Latar belakang pendidikan pegawai tata usaha sekolah yang relevan menjadi penting untuk menjamin kualitas layanan tata usaha sekolah.[21] 
  Dari uraian di atas dapat ditegaskan bahwa layanan tata usaha sekolah adalah layanan yang diberikan dan disediakan oleh pegawai tata usaha sekolah berkaitan dengan sejumlah formulir yang diperlukan, surat-surat dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, bahan-bahan pelajaran dan fasilitas belajar yang dapat disediakan oleh sekolah, pemakai dan pengguna ruang belajar beserta seluruh fasilitasnya, memproses kenaikan pangkat personel sekolah, mengurus perjalanan dinas, mempersiapkan dan menyediakan keperluan rapat, mengurus tamu sekolah, dan lain sebagainya. Layanan ini diberikan sesuai peruntukannya seperti kepada peserta didik, pendidik, konselor, kepala sekolah, pengawas sekolah, orang tua siswa dan yang lainnya. Layanan tata usaha sekolah yang berkualiatas adalah layanan yang diberikan sesuai peraturan, rapi, cepat, dan ringkas urusannya, akurat, murah, ramah dan menyenangkan.
-    Laboran
        Laboran adalah petugas non guru yang membantu guru untuk melaksanakan kegiatan praktikum/peragaan  (meliputi penyiapan bahan, membantu pelaksaan praktikum serta mengemasi/ membersihkan alat setelah praktikum). Selain itu, laboran adalah tenaga teknisi yang membantu guru dalam melaksanakan KBM yang berupa peragaan atau praktikum.[22]
        Adapun yang menjadi tugas pokok laboran adalah :
-             Pengaturan jadwal praktikum (bersama tim kurikulum sekolah) dan pendaftaran praktikum siswa.
-             Bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengadaan bahan dan peralatan, termasuk merawat dan perbaikan alat.
-             Mempersiapkan alat dan bahan praktikum sebelum praktikum dijalankan.
-             Presensi/absensi siswa dan mengawasi jalannya praktikum dan member layanan keperluan praktikum.
-             Mengemasi, membersihkan dan menata peralatan praktikumsetelah praktikum selesai.
-             Tugas tambahan : mengumpulkan laporan praktikum dan menyerahkan ke guru yang bersangkutan.[23]
        Tugas dan tanggung jawab laboran sangat besar dam memiliki andil yang cukup signifikan  dalam menunjang kelancaran dan efektifitas pembelajaran di sekolah. Sehingga seorang laboran dituntut untuk memiliki kompetensi yang berkualitas agar mampu menunjang tugas dan tanggung jawabnya.  Namun realitasnya di lapangan, kekurangan tenaga ahli sebagai laboran yang dilibatkan di sekolah-sekolah menyebabkan tenaga laboran terkesan asal-asalan dalam rekrutmennya.
        Kondisi umum kompetensi yang ada disekolah-sekolah kaitannya dengan laboran adalah sebagai berikut :
-             Belum ada peraturan/pengaturan khusus tentang laboran
-          Belum ada pendidikan khusus sebagai laboran  pada lab tertentu
-             Rekrutmen biasanya dari tamatan SMA IPA yang umumnya PTT/Honorer, bukan PNS, kecuali PNS administrasi yang difungsikan sebagai laboran
-             Hubungan yang erat dengan tenaga pengajar, menyebabkan secara teknis laboran mahir dalam tugasnya, meskipun  tidak dicukupi  oleh scientific backroundnya, “bisa karena biasa”
-             Di SMA, laboran telah ada yang pernah mengikuti kursus khusus laboran/teknisi spesifik laboratorium, tidak ada di SD atau SLTP.
Dari kenyataan di atas, maka sudah selayaknya ada peningkatan kompetensi untuk seorang laboran  serta dibuatnya sistem yang baik dalam pendidikan nasional kita berkaitan dengan keberadaan tenaga laboran ini.
Adapun hal-hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah  dan institusi sekolah barkaitan dengan peningkatan mutu laboran adalah sebagai berikut :
-             Perancangan kompetensi laboran, meliputi penguasaan ilmu dasrnya dan penguasaan teknis pelaksanaan praktikum
-             Pengalihan status menjadi PNS bagi sekolah negeri
-             Peningkatan karier melalui pendidikan, terutama bagi tenaga honorer muda yang masih berpeluang menjadi PNS. Training juga dapat dilaksanakan dengan program yang jelas dan terarah
-             Pembuatan sekolah laboran, setara D3 secara regional oleh perguruan tinggi, mewajibkan laboran yang ada mengikuti kuliah lanjutan bagi laboran tamatan SMA
-             Rekrutmen baru minimal berasal dari D3 khusus laboran tersebut
-             Target : Laboran sebagai teknisi yang menguasai bidangnya dan dapat ditingkatkan menjadi asisten guru (aktif dalam pelaksaan kegiatan praktikum).[24]
-    Pustakawan
      Perpustakaan sekolah merupakan unit sistem penyimpanan, pemeliharaan, dan pengguna yang memberikan layanan kebutuhan belajar bagi pendidik, peserta didik dan masyarakat yang membutuhkannya. Perpustakaan adalah suatu kesatuan unit kerja yang terdiri dari beberapa bagian yaitu bagian pengembangan koleksi, bagian pengolahan koleksi, bagian pelayanan pengguna, dan bagian pemeliharaan sarana dan prasarana. Berbagai unsur terlibat dalam dalam pengolahan perpustakaan antara lain sumberdaya manusia, pendidik, peserta didik serta masyarakat sebagai pengguna, sarana prasarana, berbagai fasilitas pendukung, dan yang terpenting adalah koleksi yang disusun berdasrkan sistem tertentu.  [25]
      Perpustakaan sekolah didirikan memiliki tujuan antara lain :
-             Mengumpulkan bahan pustaka, yaitu secara terus-menerus menghimpun sumber informasi yang relevan untuk dikoleksi
-          Mengolah atau memproses bahan pustaka berdasarkan suatu system pengolahan perpustakaan
-             Menyimpan dan memelihara yaitu mengatur, menyusun dan memelihara agar koleksi tetap dalam keadaan rapi, utuh, bersih, awet, lengkap, dan mudah diakses
-             Menjadi pusat informasi bagi sekolah, sumber belajar, penelitian, rekreasi, dan kegiatan ilmiah lainnya
-             Menjadi agen perubahan dan agen kebudayaan dari masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang.[26]
        Agar peserta didik mendapat layanan yang baik dalam menggunakan jasa perpustakaan untuk keperluan belajar, tentu diperlukan seorang pustakawan atau pengelola perpustakaan yang menguasai tugas pokok pengelola perpustakaan sekolah. Orang tersebut tentu saja mempunyai latar belakang pendidikan DIII atau SI perpustakaan atau sarjana non perpustakaan, tetapi pernah mendapat pelatihan mengenai pengelolaan perpustakaan.[27]
        Pustakawan berkewajiban memfasilitasi terciptanya suasana pendidikan yang terpelajar, terbiasa membaca dan berbudaya tinggi. Masyarakat disekolah yang mendapat layanan belajar diperpustakaan mempunyai pandangan dan wawasan yang luas, mandiri, percaya diri dan terbuka. Layanan perpustakaan yang beerkualitas adalah layanan yang dapat menyediakan kebutuhan peserta didik, pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah dan yang lainnya disekolah yang membutuhkan referensi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk menambah ilmu pengetahuan. Layanan yang diberikan oleh petugas perpustakaan sekolah sesuai aturan yang berlaku, cepat dan rapi, akurat, waktu layanan yang cukup dengan suasana yang ramah dan menyenangkan.[28]  
        Pustakawan juga mempunyai kewajiban untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas melalui cara antara lain :
-             Memfasilitasi terjadinya belajar pada peserta didi, hasil belajar optimal sesuai dengan potensinya
-          Bentuk fasilitas adalah penyediaan sumber belajar
-          Sumber belajar terdiri atas :
v  Tenaga pendidik
v  Media : Cetak, Audio. Audio Visual, Komputer
v  Lingkungan.[29]
Kondisi umum perpustakaan sekolah saat ini menyebabkan pelayanan pustaka kepada pengguna belum berjalan secara optimal.  Hal ini disebabkan antara lain :
-          Sebagian besar sekolah belum memiliki perpustakaan yang memadai
-          Perpustakaan belum difungsikan sebagai penyedia sumber belajar
-          Isi buku-buku wajib dan penunjang belum sesuai kebutuhan belajar
-             Luas ruang, meja, kursi untuk membaca juga belum sebanding dengan jumlah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada disekolah. [30]
Selain permasalahan-permasalahan di atas, juga terdapat sejumlah harapan dari pustakawan. Harapan itu antara lain :
-          Pustakawan berfungsi sebagai “School Learning Center”
-          Pustakawan sebagai fasilitator terbentuknya “budaya belajar” di sekolah
-          Pustakawan sebagai tenaga fungsional yang professional di sekolah
-             Pustakawan sebagai Mitra Sejajar Guru dalam pengolahan PBM yang bermutu
-             Memberikan masukan kepada guru dan siswa untuk peningkatan mutu pembelajaran. [31]
Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mencapai harapan sebagai mana di atas dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-             Meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan, termasuk perpustakaan yang berada di satuan pendidikan
-             Meningkatkan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitasnya
-             Pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar (PSB) mengembangkan jabatan fungsional pustakawan.[32]  
Ciri ideal kepribadian pustakawan professional yaitu :
-          Ramah
-          Sopan
-          Komunikatif
-          Disiplin
-          Cermat
-          Punya jiwa melayani
-          Mudah bekerjasama dengan teamwork
-          Punya kreativitas dan daya kritis tinggi.[33]  
Dalam memaksimalkan perannya, pustakawan harus memiliki program kerja pustakawan, meliputi :
-          Pengadaan
v  Mengajukan anggaran perpustakaan
v  Menerima usulan pengajuan koleksi
v  Menyeleksi koleksi yang akan dibeli
v  Hunting buku atau mengunjungi toko buku
v  Membeli dan menginventarisir koleksi
-          Pengolahan
v  Membuat klasifikasi, katalogisasi, pelabelan dan stempel kepemilikan, pemberian atribut, penyampulan buku dan lain-lain
v  Memasukkan data entri ke computer
v  Edit data entri
-          Pemeliharaan dan perawatan
v  Pembundelan majalah
v  Weeding dan perbaikan buku rusak
v  Selfing (pengaturan dan penyimpanan buku di rak)
v  Pembersihan rak dan buku dari debu
v  Stok opname dan penghapusan
-          Sirkulasi
v  Melayani peminjaman dan pengembalian
v  Melayani administrasi pendaftaran anggota
v  Membuat tagihan buku terlambat ke setiap unit
-          Penelusuran informasi
v  Menyediakan sarana penelusuran berupa catalog, bibliografi dan abstrak
v  Membantu pengguna cara menggunakan sarana penelusuran informasi
-          Kesiagaan informasi
v  Mengiformasikan bahan pustaka terbaru
v  Menyebarkan bibliografi koleksi terbaru
-          Terbitan berseri
v  Mengiventarisir koleksi terbitan berseri
v  Membuat kliping
-             Pengembangan perpustakaan
v  Mengembangkan perpustakaan melalui survei dan lain-lain
v  Mengadakan program :
·         Kuis bulanan
·         Pemilihan ratu dan raja buku
·         Storytelling
·         Gerakan wakaf buku
·         Pendidikan pengguna
·         Bedah buku/jumpa penulis atau seminar
·         Mengikuti seminar/pelatihan
v  Mengeluarkan surat keterangan bebas pustaka/pinjam
v  Lokakarya
v  Evaluasi.[34]
10.  Satpam Sekolah
     Satpam  membantu kepala sekolah dalam hal sebagai berikut :
-             Menjaga keamanan siswa ketika baru masuk lingkungan sekolah
-             Mengawasi atau mengatur kendaraan siswa, guru dan pegawai secara rapi ditempat parkir
-             Mengendalikan lalu lintas disekitar sekolah
-             Melaporkan jika ada tamu datang kepada guru piket dan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah
-             Mencegah atau melerai siswa apabila ada yang berselisih atau berkelahi dan melaporkannya ke meja piket.[35]
Pelaksanaan kewajiban atau tugas tenaga pendidik dan kependidikan pada akhirnya adalah untuk membantu para pebelajar melakukan kegiatan belajar dan memecahkan masalah belajar.



















             
  

 III
PENUTUP

KESIMPILAN

Dari pembahasan-pembahasan dalam penulisan makalah ini, maka dapat disimpulkan  hal-hal sebagai berikut :
1.          Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan dangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan seperti kepala sekolah, komite sekolah, tata usaha, pustakawan, laboran, satpam sekolah dan lain-lain. Sedangkan tenaga pendidik adalah tenaga keependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, totur, instruktur, fasilitator dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.       Secara umum pendidik dan tenaga kependidikan berhak untuk memperoleh  hal-hal sebagai berikur :
v   Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
v   Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
v        Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
v   Perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
v   Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
3.   Secara umum pendidik dan tenaga kependidikan juga memiliki kewajiban untuk melakukan ha-hal sebagai berikut :
v  Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
v  Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
v  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


























DAFTAR ISI


                                                                                                                  Halaman
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………..............ii

BAB I       PENDAHULUAN
                 
A.      Latar Belakang…………………………………………………...1
B.       Rumusan Masalah……………………………………………......3
C.      Tujuan Penulisan……………………………………………...….3

BAB II      PEMBAHASAN
A.       Pengertian tenaga pendidik dan kependidikan………………..…4
B.        Hak tenaga pendidik dan kependidikan.………...………….…...7
C.         Kewajiban tenaga pendidik dan kependidikan………………….9

BAB III    PENUTUP
                  Kesimpilan…………………………………………………………..26
DAFTAR PUSTAKA




DAFTAR PUSTAKA

Anonim, (2006), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Jakarta : Ciputat Press.
Mukhtar dan Iskandar, (2009), Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta : Gaung Persada Press.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, (2011), Manajemen Pendidikan , Bandung : Alfabeta.
Sagala, Syaiful, (2010), Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan, Bandung : Alfabeta.



[1] .Tim Dosen Administrasi Pendidikan-UPI,  Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.230.
[2] . Mukhtar, Rusmini, dan Samsu, Sekolah Berprestasi  (Jakarta : Nimas Multima, 2001), hal. 64.
[4] . Ibid.
[5] . Mukhtar dan Iskandar,  Orientasi Baru Supervisi Pendidikan (Jakarta : Gaung Persada Press, 2009), Hal.133.
[6] . Ibid, hal.134.
[7] . Tim Dosen Administrasi Pendidikan-UPI, Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.233.
[8] . Anonim, Undang-undang Ripublik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang guru dan Dosen (Jakarta : Ciputat Press, 2006), hal.12-13.
[10] . Ibid.
[11] .Ibid.
[13] . Tim Dosen Administrasi pendidikan-UPI, Manajemen Pendidikan  (Bandung : Alfabeta,2011),hal.233-234
[14] . Anonim,  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  (Jakarta : Ciputat Press, 2006), hal. 17
[15] .Ibid, hal. 10-11.
[17] . Ibid.
[18] . Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan  (Bandung : Alfabeta, 2010), hal.14.
[19] . Ibid.
[20] . Ibid.
[21] . Ibid.
[23] . Ibid.
[24] .Ibid.
[25] . Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Pendidikan Profesi  (Bandung : Alfabeta, 2010), hal.15-16
[26] . Ibid.
[27] .Ibid.
[28] . Ibid.
[30] . Ibid.
[31] . Ibid.
[32] . Ibid.
[33] .Ibid.
[34] . Ibid.
[35] .http://smp4singaraja.blogspot.com/p/progr  (diakses 3 Oktober 2011)