untuk meningkatkan kompetensi keguruan, dalam undang-undang No. 14 diatur secara gamblang... namun sayang dalam perjalanan untuk meningkatkan kompetensi keahlian keguruan tersebut, banyak sekali para pahlawan tanpa jasa tersandung oleh regulasi yang tidak beralasan untuk menghambat kemajuan yang telah mengkristal dalam setiap benak seorang guru yang berpikiran maju tersebut.
......
......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar